“Dalam surat SP2HP tersangka IS dijerat dengan pasal 6 huruf c dan atau pasal 6 huruf a ataupasal 5 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”jelasnya.
Terkait status terlapor kliennya di Polda Sumsel dalam dugaan kasus pencemaran nama baik oleh IS, tim kuasa hukum YN sudah melayangkan surat meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel.
Terlebih laporan YN di Polres Muba terhadap IS sudah naik ke penyidikan bahkan IS resmi jadi tersangka membuat laporan yang dibuat YN terbukti.
“Surat permohonan perlindungan hukum yang kami layangkan ke Polda Sumsel meminta agar laporan terhadap kliennya untuk dihentikan,”tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka eks Plt Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba tersebut.