Lanjutnya, uang sebesar kurang lebih 2.1 Milyar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.
“Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Muba,” bebernya.
“Sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya,” tambah Roy.
Kemudian, dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan.