Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Ricahrd Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kadis PMD Muba Ricard Cahyadi ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan korupsi Aplikasi SANTAN.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin,” ucapnya.

Bahwa tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT