Aspidsus juga menyampaikan, sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” katanya.