Menanggapi laporan tersebut, AS melalui tim kuasa hukumnya A Rilo Budiman SH MH mengaku baru mengetahui laporan tersebut dari rekan rekan media yang menghubunginya dan belum mengetahui secara detail bentuk laporan terhadap kliennya.
“Setiap warga negara berhak untuk membuat laporan, akan tetapi laporan yang dibuat harus dibuktikan kebenarannya oleh pelapor sendiri,”katanya didampingi Muhammad Axel F SH MH, Amin Rais SH MH, Febri Prayoga SH MH dan M Abyan Zhafran SH MH.
Menurut Rilo kalau dalam proses penyelidikan ternyata laporan yang dibuat tidak terbukti maka akan ada konsekuensi hukumnya.
“Kami akan mempertimbangkan untuk melapor balik kalau nantinya laporan pengancaman tersebut tidak terbukti,”tegasnya.