Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muba dalam perkara ini telah mengamankan barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Siswandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan 336 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP terkait tentang pengancaman.