Pelaku saat ini telah diamankan di Satres Narkoba bersama barang bukti. Pelaku sendiri telah ditetapkan tersangka, kemudian status tersangka ini sebagai pengedar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,”imbaunya.