Selama belum ada izin, lanjut Siswandi, kegiatan baik Drilling (pengeboran) maupun Refinery (pengolahan) minyak tetap dianggap ilegal.
“Selain ilegal dampaknya juga dapat merusak lingkungan dan rentan terjadi kebakaran, namun demikian pemerintah daerah berupaya mengakomodir semua kepentingan dengan berusaha kearah legalisasi usaha minyak rakyat termasuk tata kelolanya, sehingga masyarakat dapat berusaha dengan tenang dan secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan daerah, semoga saja,” ungkap Siswandi.
Lokasi penyulingan yang dilakukan penertiban yakni eks penyulingan minyak mentah yang berada di Dusun Patin Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir. Dimana, dalam proses penertiban tersebut dengan melakukan pembongkaran tempat penyulingan minyak mentah dengan menggunakan eksavator yang telah disiapkan.
Namun tentunya, aksi aparat tersebut sempat mendapat penolakan dari warga pemilik dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari usaha penyulingan minyak mentah tersebut.
Salah satu juru bicara warga, Lukay ditengah aksi penolokannya memohon agar tempat penyulingan minyak mentah tersebut tidak ditutup dan dibongkar.