PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pupuk subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial IWS (51), HT (39) yang merupakan agen penyalur sekaligus pemilik kios pupuk, serta RMU (23) yang berperan sebagai admin kios.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Khoiril Akbar menjelaskan, pupuk yang diselewengkan berasal dari sisa alokasi kelompok tani yang tidak ditebus.
“Modus operandi para pelaku adalah membeli pupuk dari kuota petani yang tidak diambil. Tersangka IWS membeli dari HT selaku pemilik kios, kemudian dibantu RMU sebagai admin. Pupuk tersebut selanjutnya dijual kembali ke luar daerah dengan harga lebih tinggi,” ujar Khoiril Akbar, Kamis (23/4/2026).