SEKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo SH yang dihelat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Rabu (2/2/2022).
Dalam Sidang Paripurna tersebut, Endi Susanto SE dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi dilantik menjadi PAW Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Muba Sugondo SH mengatakan, pelantikan Endi Susanto SE sebagai PAW Wakil Ketua III ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 102/KPTS/I/2022 menggantikan H Rabik SE yang dikembalikan jabatan semula sebagai Anggota DPRD Muba.
“Semoga ini menjadi amanah yang baik bagi saudara Endi, dan saya berharap bagi seluruh anggota DPRD Muba agar tetap solid dalam bekerja dalam membawa aspirasi rakyat”, pungkasnya.
Sementara, Plt Bupati Muba Beni Hernedi yang turut hadir dalam pelantikan tersebut menyampaikan, ucapan terima kasih kepada H Rabik SE atas dedikasi serta kerjasamanya dalam mengawal dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Muba dalam Kurun Waktu 2019 hingga tahun 2022.