Menurut Rezi, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin setiap warga negara memperoleh akses pendidikan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu serta pemerintah berkewajiban memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
“Komersialisasi pendidikan menyebabkan akses menuju perguruan tinggi semakin timpang. Negara harus hadir memastikan tidak ada anak bangsa yang gagal mengenyam pendidikan tinggi hanya karena persoalan biaya. Pendidikan merupakan investasi peradaban, bukan ladang bisnis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa kurang mampu melalui beasiswa, bantuan biaya pendidikan maupun pembebasan biaya kuliah.