Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Hermanto alias Langkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, tabung asetilin, gergaji besi, tabung gas elpiji 3 kg, linggis, dodos, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.