930 x 180 AD PLACEMENT

Gerak Cepat, Tim Elang Kelabu Polsek Lalan Tangkap Dua Pelaku Curas

(Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan bersama warga sekitar lokasi.

“Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 40 Cm, satu buah senjata tajam jenis pisau, dan uang tunai sebesar Rp.50.000.000 (lima pulu juta rupiah), satu buah tas selempang wsrna coklat merk sport, satu buah sebo warna coklat dan satu buah plastik kantong berwarna hitam,” ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolsek Lalan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT