MUBA, Topik Sumsel — Gerak cepat Tim Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Dalam waktu sekira 3 jam , dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni Erwen Saputra (34) warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari dan Irawan (24) RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah (32) sedang melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Tiba-tiba, kedua tersangka datang dan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat.
“Korban dipukul berkali-kali oleh pelaku Erwen Saputra hingga tersungkur dan kemudian pelaku Irawan mengacam korban dengan menggunakan pisau, kemudian tersangka Erwen, mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah),” kata Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Usai mengambil uang, kedua tersangka kemudian melarikan diri. Mendapat informasi bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH beserta 5 (lima) orang anggota kelokasi kejadian.