PALEMBANG, Topik Sumsel — Dengan didukung rekan sesama guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang.
Maya Handayani guru SMK Negeri 7 Palembang yang sempat berseteru dengan salah satu wali murid akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan Yunita ke SPKT Polda Sumsel dugaan pencemaran nama melalui media sosial sesuai dengan UU ITE pencemaran nama baik melalui media sosial pada Kamis (23/10/2025) sore.
Selama pelapor di Polda Sumsel Maya didampingi tim kuasa hukum dari LKBH PGRI Kota Palembang.
Kepada petugas SPKT Polda Sumsel Maya menyebutkan terlapor Yunita pemilik akun TikTok @nita_fsagung diduga telah mencemarkan nama baik lewat akun media sosial TikTok.
Sebelumnya terlapor mendatangi sekolah anaknya di SMK N 7 Palembang untuk memenuhi panggilan sekolah karena anaknya tidak hadir dalam ujian Mid Semester dengan tanpa keterangan.
Karena tidak terima, lalu terlapor selalu memposting video-video seolah-olah Maya memfitnah anak terlapor.
Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto yang turut hadir mendampingi Maya menuturkan postingan yang diposting terlapor terkesan mendiskreditkan guru dan cenderung kepada penggiringan opini.