“Beberapa video yang sudah beredar luas di berbagai media sosial membuat kami para guru tidak nyaman karena pernyataan yang disampaikan juga terkesan mendiskreditkan para guru dan cenderung ini bentuk penggiringan opini,”kata Zulinto kepada wartawan.
Dari sinilah PGRI Kota Palembang menempuh jalur hukum melaporkan terkait dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Karena apa yang sudah terjadi ini sudah di luar dari batas kewajaran serta mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah khususnya SMK Negeri 7 Palembang,”ungkapnya.
Meski demikian, anak terlapor hingga hari ini masih tetap bersekolah. Sebelumnya pihak sekolah meminta agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi ini sudah masuk ke ranah hukum. Bahkan pihak kami juga sudah dilaporkan oleh terlapor di Polrestabes Palembang. Maka dari itu, kami juga membela guru kami dan laporkan kejadian ini ke Polda Sumsel. Meskipun saat ini masih proses pelaporan,” ujarnya.
Disinggung kebenaran video yang viral di media sosial yang diposting terlapor Zulinto tidak bisa menilai benar atau tidaknya. Karena semua ini akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan petugas.