Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Kredit BRI Rp922,4 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu (9/9/2026). Eksepsi delapan terdakwa ditolak dan perkara dengan dugaan kerugian negara Rp922,4 miliar berlanjut ke tahap pembuktian.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, S.H., M.H. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp922,4 miliar itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

“Setelah majelis hakim mempelajari dan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, majelis berpendapat bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, eksepsi para terdakwa dinyatakan ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Fauzi Isa dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya digelar pada 28 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

“Sidang perkara ini dilanjutkan pada tanggal 28 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim ketua.

Dalam persidangan putusan sela tersebut, kedelapan terdakwa yang merupakan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI diketahui belum menjalani penahanan.

Kedelapan terdakwa yakni Drs. Kuswiyoto AK bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, S.E., MBA bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, M.M. binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, dan Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.

Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL.

Perkara tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024. Dugaan penyimpangan terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.

Untuk PT BSS, JPU mendalilkan pemberian kredit tetap dilakukan meskipun sejumlah persyaratan belum terpenuhi, antara lain terkait daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan, serta kondisi keuangan perusahaan.

JPU juga mengungkap adanya recasting terhadap sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.

Menurut dakwaan JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.

Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BSS terdiri atas Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,348 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,652 miliar, KI kebun plasma Rp294,871 miliar, serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.

Sementara untuk PT SAL, para terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER), hingga proses pencairan kredit.

Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.

JPU mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT BRI.

Kerugian pada PT BSS disebut mencapai Rp666.002.476.791,80. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256.456.959.272,35.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922.459.427.064,15.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki tahap pembuktian. JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT