Hidupkan Kembali Norma Hukum Adat

750 x 100 AD PLACEMENT

Dikatakan Beni, dalam perkembangannya praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat, keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat, dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.

“Sementara itu negara kita juga mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Antara hukum adat dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya,”jelasnya.

Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel ini juga menyebutkan, berbagai persoalan terkait kerusakan hutan, termasuk munculnya bencana kabut asap, salah satunya disebabkan hilangnya peranan masyarakat adat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya mengakui, menghidupkan, dan melindungi masyarakat adat.

“Saya yakin, jika masyarakat adat diberikan haknya kembali mengelola hutan dan lahan gambut, persoalan kerusakan dan kebakaran terhadap hutan dan lahan gambut dapat dikurangi. Maka dari itu kita dorong untuk mewujudkan peraturan daerah yang merujuk pada norma-norma hukum adat,”ucap Beni.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT