SEKAYU, Topik Sumsel – Pemangku Adat menjadi peranan penting turut menjaga zero konflik hingga ke kawasan pelosok. Bahkan, dalam kaitan ini Plt Bupati Beni Hernedi, Selasa (21/12/2021) mengumpulkan para Pemangku Adat di Muba guna menggelar Rapat Tahunan Forum Masyarakat Pemangku Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate.
Diketahui, keberadaan hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya, tetapi penggunaannya pun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
“Artinya bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia, maka dari itu mari kita dorong untuk menghidupkan kembali norma-norma Hukum Adat di daerah kita,”ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi.