Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tim Jatanras bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Tersangka utama berinisial YG (61) ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni JI (46) yang berperan menyimpan barang-barang milik korban, serta S (57) yang diduga membantu menjual mobil korban, juga berhasil diamankan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53 juta.
Saat ini, petugas Jatanras Polda Sumsel tengah melakukan penjemputan terhadap tersangka YG dari Jawa Timur untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan korban.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Fokus kami saat ini adalah menemukan korban serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kombes Pol Nandang.