Bagikan:
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana berat.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.