PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang lanjut usia bernama Christina (80), pensiunan guru asal Kecamatan Kemuning, Palembang.
Korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 15 Januari 2026, setelah diketahui terakhir kali berpamitan meninggalkan rumah pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 04.47 WIB. Saat itu, korban pergi seorang diri menggunakan mobil Mitsubishi Mirage warna merah metalik dengan tujuan berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, setelah menerima laporan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam peristiwa hilangnya korban.
“Kecurigaan menguat setelah pihak keluarga memperoleh rekaman CCTV dan keterangan saksi yang melihat seorang pria tak dikenal membawa keluar mobil milik korban dari rumahnya,” ujar Kombes Pol Nandang saat konferensi pers, Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tim Jatanras bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Tersangka utama berinisial YG (61) ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni JI (46) yang berperan menyimpan barang-barang milik korban, serta S (57) yang diduga membantu menjual mobil korban, juga berhasil diamankan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53 juta.
Saat ini, petugas Jatanras Polda Sumsel tengah melakukan penjemputan terhadap tersangka YG dari Jawa Timur untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan korban.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Fokus kami saat ini adalah menemukan korban serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana berat.