Lanjutnya, melihat kondisi Jembatan (P.6) Lalan yang di tabrak oleh kapal pengangkut tanah merah sudah terbilang cukup parah dan mengkhawatirkan. Untuk kronologi nya, jadi tugboat / kapal Adi Putra melintas dibawah Jembatan P.6 Lalan tidak menggunakan Assist. Ukuran Tongkang 150 Feet dengan bermuatan tanah merah 800 M3 Tanah.
“Untuk saat ini, kondisi kapal dan tongkang sementara masih di tahan oleh pihak Polairud dan siap bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan jembatan. Karena kondisi jembatan masih dalam keadaan mengkhawatirkan, maka kami ingatkan agar mengurangi aktivitas. Seperti kendaraan yang bermuatan berat dll,”tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Alva Elan SST MPSDA menyampaikan, setelah di tabrak kondisi Jembatan (P.6) Lalan kini mengalami retakan yang parah. Pile Cap pada Pilar Pier 2 dan Struktur Penahan Gempa pada Pier Head tepatnya diatas perairan dari arah Desa Galih Sari P11 Kecamatan Lalan, mengalami retak akibat tabrakan (ditabrak Kapal Tongkang). Kerusakan yang terus menerus dibiarkan saja tanpa adanya penanganan lebih lanjut akan mengakibatkan penurunan kinerja struktural maupun fungsionalnya dan berdampak buruk terhadap berkurangnya masa layak suatu jembatan. Bahkan kerusakan akan berdampak langsung pada biaya penanganan.