JPU Bacakan Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Adapun ketiga terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dituntut 7 tahun penjara, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dituntut 8 tahun penjara sedangkan terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

untutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/3/2025).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !