MUSI RAWAS, Topik Sumsel — Seorang penjual minuman keras (miras) berbagai marek serta miras tradisional jenis tuak berhasil ditangkap dan ditahan oleh, Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas (Mura).
Penangkapan terhadap terduga tersangka, Teguh (50), warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ini berlangsung diwarung sekaligus rumahnya di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (24/3/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan penangkapan ini didasari oleh informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan miras berbagai marek dan tuak di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. Kemudian kami melakukan penangkapan dan pengeledahaan, akhirnya menyita Barang Bukti (BB),” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, BB yang diamankan diantaranya, lima liter tuak dalam diregen, dua botol kecil Anggur Merah, dua botol kecil minuman Singaraja, 14 botol Malaga, satu teko plastik ukuran 1 liter berisi tuak dan dua buah gelas untuk pembeli meminum tuak.