Situasi awal berjalan kondusif. Namun ketika tersangka WS hendak dibawa ke mobil tahanan, muncul enam orang yang diduga kerabat tersangka dan berusaha menghalangi jurnalis mengambil gambar.
“Salah satu terlapor berinisial AR bersama rekannya mendorong awak media dan mengancam korban yang sedang melakukan pengambilan gambar,” jelasnya.
Merasa dirugikan dan terancam, Romadon memilih menempuh jalur hukum dengan membawa sejumlah alat bukti. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (2).
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan laporan tersebut. “Benar, laporan itu sudah kami terima,” ujarnya.