PALEMBANG, Topik Sumsel — Aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Palembang, Sumatra Selatan. Sejumlah jurnalis yang meliput penetapan dan penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Kejati Sumsel mengalami intimidasi dari orang dekat tersangka pada Senin (17/11/2025) malam.
Salah satu jurnalis, Romadon, bersama kuasa hukumnya, Mardiansyah, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Selain dihalangi saat mengambil gambar, Romadon juga merasa keselamatannya terancam.
“Kejadian ini terjadi di Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya kawan-kawan media diundang dalam rangka rilis penahanan tersangka sebelum terjadi aksi penghalangan tugas jurnalistik,” ujar Mardiansyah, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa para jurnalis awalnya meliput press release kasus Tipikor pemberian fasilitas kredit BRI sebesar Rp1,6 triliun yang melibatkan Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL), Wilson (WS).
Situasi awal berjalan kondusif. Namun ketika tersangka WS hendak dibawa ke mobil tahanan, muncul enam orang yang diduga kerabat tersangka dan berusaha menghalangi jurnalis mengambil gambar.
“Salah satu terlapor berinisial AR bersama rekannya mendorong awak media dan mengancam korban yang sedang melakukan pengambilan gambar,” jelasnya.
Merasa dirugikan dan terancam, Romadon memilih menempuh jalur hukum dengan membawa sejumlah alat bukti. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (2).
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan laporan tersebut. “Benar, laporan itu sudah kami terima,” ujarnya.