Kakak Beradik Pengedar Sabu di Muba Digerebek, Polisi Sita 202 Gram Barang Bukti

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan terhadap dua tersangka kakak beradik di Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Banyuasin. Dua tersangka yang merupakan kakak beradik ditangkap dalam penggerebekan di rumah mereka di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AL (49), warga Kelurahan Ngulak, Musi Banyuasin. Dari hasil penggeledahan di kediaman AL, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 202 gram yang disembunyikan di luar jendela dapur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit 3 Subdit I melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan target operasi, kemudian langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Menurut Yulian, cara penyimpanan sabu di luar jendela dapur menunjukkan adanya upaya tersangka untuk menghindari deteksi aparat. Ia juga mengungkap adanya indikasi jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

“Salah satu tersangka berdomisili di Jakarta, sementara barang bukti ditemukan di Musi Banyuasin. Ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi antarwilayah yang masih kami dalami,” jelasnya.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT