Karhutla Muba Jadi Perhatian, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengungkap tiga kasus karhutla dalam konferensi pers di Mapolres Muba, Jumat (28/8/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/8/2026), polisi mengungkap bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Ketiganya diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan dengan modus dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Perkara pertama terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran yang akibat kelalaiannya menimbulkan bahaya umum terhadap barang maupun keselamatan orang lain.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu sisa pembakaran.

“Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu bekas terbakar,” jelas Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono.

Kasus kedua terjadi di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS, yang berprofesi sebagai sopir, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga bermula ketika BS mengumpulkan potongan kayu dan menyiramnya menggunakan cairan yang diduga minyak solar.

Pelaku kemudian mengambil potongan karet dan membakarnya menggunakan korek api gas. Potongan karet yang telah terbakar itu diduga dilemparkan ke tumpukan kayu hingga api membesar dan kemudian membakar kawasan hutan di area konsesi perusahaan.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit, serta satu jeriken berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar.

Sementara perkara ketiga terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.

Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua potong kayu, satu korek api gas, potongan botol plastik, botol plastik bekas bahan bakar minyak yang diduga jenis Pertalite, botol plastik bekas oli, jeriken bekas oli, serta satu sprayer gendong.

Polres Muba menerapkan pasal yang berbeda terhadap ketiga tersangka sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara guna memastikan rangkaian kejadian serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Polres Muba menegaskan penanganan perkara karhutla menjadi perhatian serius. Selain berpotensi merusak kawasan hutan dan perkebunan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan umum.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT