Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Setelah mendengarkan surat dakwaan para terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi.
Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara.