Kasus Aplikasi “SANTAN”, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Empat terdakwa atas nama Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief pada kasus Korupsi Aplikasi SANTAN saat menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/12/2024).
750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan surat dakwaan para terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi.

Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT