PALEMBANG, Topik Sumsel — Empat terdakwa atas nama Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief, jalani sidang atas kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2021, di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/12/2024).
Dalam dakwaan JPU, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakimKristanto Sahat Sianipar SH MH, Tim JPU Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
“Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD,” tegas penuntut umum.
Jaksa juga mendakwa terdakwa Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba dengan dakwaan kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).