930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Tol Betung-Tempino-Jambi Memasuki Tahap II

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Tahun 2024 memasuki Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, sekira pukul 13.30 WIB, Senin (28/4/2025).

“Ya benar, kita telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti yakni atas tersangka AM dan YH, yang mana keduanya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing,” ucap Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto MH, Senin (28/4/2025).

Sebelumnya Tersangka AM dikenakan status sebagai tersangka selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.

Sementara, Tersangka YH dikenakan status sebagai tersangka selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT