“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tutup Harris.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 9 jucto Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.