MUBA, Topik Sumsel — Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Tahun 2024 memasuki Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, sekira pukul 13.30 WIB, Senin (28/4/2025).
“Ya benar, kita telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti yakni atas tersangka AM dan YH, yang mana keduanya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing,” ucap Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto MH, Senin (28/4/2025).

Sebelumnya Tersangka AM dikenakan status sebagai tersangka selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
Sementara, Tersangka YH dikenakan status sebagai tersangka selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tutup Harris.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 9 jucto Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.