Kasus Kredit BRI Masuk Babak Pemeriksaan Terdakwa, JPU Dalami Legalitas Lahan PT BSS

Terdakwa Wilson Sutanto memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT BRI kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Tipikor Palembang.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, Senin (6/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT BSS kepada pihak bank, termasuk dasar perencanaan pengembangan usaha yang menjadi acuan pengajuan pinjaman.

Menjawab pertanyaan JPU, Wilson Sutanto menjelaskan bahwa fasilitas kredit diajukan oleh PT BSS melalui divisi bisnis perbankan. Dana tersebut, kata dia, direncanakan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit sebagaimana tertuang dalam studi kelayakan (feasibility study) yang telah disusun perusahaan.

“Semua itu masih berupa rencana pada saat pengajuan kredit,” ujar Wilson di hadapan majelis hakim.

Wilson mengungkapkan, dalam studi kelayakan tersebut perusahaan memproyeksikan pengembangan perkebunan seluas sekitar 8.000 hektare. Namun, pada saat pengajuan kredit dilakukan, lahan yang telah memiliki legalitas baru sekitar 2.800 hektare.

“Yang diproyeksikan sekitar 8.000 hektare, sedangkan legalitas yang sudah ada saat itu sekitar 2.800 hektare,” jelasnya.

Atas keterangan tersebut, JPU kemudian mempertanyakan dasar perusahaan mengajukan pembiayaan untuk pengembangan lahan hingga 8.000 hektare, sementara legalitas lahan yang dimiliki masih jauh di bawah angka tersebut.

Menanggapi hal itu, Wilson menyatakan pengajuan kredit dilakukan berdasarkan proyeksi pengembangan usaha serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Persidangan juga membahas mekanisme penyediaan kebun plasma yang menjadi salah satu persyaratan dalam pembiayaan sektor perkebunan.

Wilson mengaku memahami pola pembangunan kebun plasma karena telah lama berkecimpung di bidang perkebunan. Menurutnya, pembentukan kebun plasma melibatkan pemerintah desa, koperasi, masyarakat, hingga pemerintah daerah sebelum diajukan kepada pihak bank sebagai salah satu syarat pencairan kredit.

“Kalau memang syarat dari bank harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan kredit, kami mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh bank,” tegas Wilson.

Hingga persidangan berakhir, pemeriksaan terhadap kedua terdakwa masih terus berlangsung. Jaksa Penuntut Umum masih mendalami keterangan keduanya guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT