PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan uang tunai sebesar Rp367 juta dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang.
Lokasi pertama merupakan rumah saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning. Sementara lokasi kedua adalah mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon seluler, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
“Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Vanny, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti.
Saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayaran tersebut.