Setelah diteliti dan mengolah berkas perkara, kata Muchlis Oditurat Militer akan mengeluarkan saran dan pendapat hukum ke Danrem Gatam Lampung untuk selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).
“Setelah berkasnya dinyatakan lengkap baru akan kami limpahkan Pengadilan Militer Palembang untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan,”tambahnya.
Disinggung adanya keterlibatan anggota polisi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, Oditurat Militer I 05 Palembang dipastikan akan menghadirkan anggota polisi tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer Palembang.
“Jelas karena ada anggota polisi juga yang terlibat dalam perkara ini didalam BAP disebutkan namanya pasti akan dipanggil untuk bersaksi dalam perkara ini,”tandasnya
Dalam proses penyerahan berkas perkara ini selain barang bukti juga diserahkan dua tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis secara simbolis.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa tiga orang anggota Polisi di Way Kanan Lampung.