Menurut Jus Sunardi Irawan, hingga saat ini salah satu saksi Asrul Indrawan dalam laporannya tidak pernah menghadiri panggilan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Saksi bernama Asrul Indrawan ini sudah dua kali dipanggil penyidik tapi tidak pernah datang dan tidak ada upaya penyidik menjemput bola memanggil paksa yang bersangkutan ini lah yang kami nilai tidak proporsional,”jelasnya.
Jus menegaskan pengawasan dari pimpinan atau atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1).