Namun, digitalisasi tidak boleh berhenti pada penggunaan media sosial atau aplikasi.
Teknologi harus benar-benar digunakan untuk mempermudah masyarakat, mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan mengurangi proses yang tidak perlu.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi tetap mendapatkan pelayanan. Pelayanan publik yang modern bukan berarti meninggalkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses digital.
Menuju Good Governance
Perubahan pelayanan di Kecamatan Keluang pada akhirnya perlu diarahkan pada prinsip Good Governance. Pemerintah tidak cukup hanya bekerja sesuai aturan, tetapi juga harus transparan, akuntabel, responsif, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
Masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran.
Pengaduan tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman bagi aparatur, tetapi sebagai sumber informasi untuk memperbaiki pelayanan.
Begitu pula dengan transparansi. Masyarakat berhak mengetahui persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, dan informasi lain yang berkaitan dengan pelayanan publik. Semakin terbuka pelayanan diberikan, semakin besar pula peluang tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.