Kasus ini bermula pada 8 Maret 2022, saat terdakwa diminta rekannya, Mirza bin Zaini (berkas terpisah), untuk mengantar narkotika kepada Renol Mirfazollah AZ bin Ahmad Zalimi (berkas terpisah) di beberapa lokasi di Palembang.
Renol kemudian ditangkap BNNP Sumsel di Perumahan Kencana Damai, Kecamatan Sako, bersama barang bukti sabu dan puluhan ribu pil ekstasi berbagai logo. Dari pemeriksaan, Renol mengaku barang tersebut diperoleh dari Alfin atas arahan Mirza.
Selanjutnya, Mirza ditangkap di Bangka, sementara Alfin sempat buron hingga akhirnya dibekuk pada 17 Januari 2025 di rumahnya, Jalan Ramakasih III, Palembang.
BNN mengungkap, Alfin sedikitnya lima kali menjadi perantara peredaran sabu dan ekstasi, dengan imbalan Rp5 juta setiap kali pengiriman. Total barang bukti yang disita mencapai 7 kg sabu kristal serta 47.184 butir ekstasi dengan berat total belasan kilogram.