PALEMBANG, Topik Sumsel — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng, kurir narkotika yang kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 47.184 butir ekstasi.
Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Alfin terbukti tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Rahman, menyebut tuntutan mati terhadap kliennya berlebihan. “Tuntutan mati terhadap terdakwa Alfin jelas melanggar HAM. Kami akan mengajukan pledoi,” katanya.