930 x 180 AD PLACEMENT

Kejari Muba Angkat Suara Terkait Meninggalnya Istri Terpidana LPDP-KUMKM

Saat tim dari Kejari Muba didampingi perangkat desa mendatangi rumah dari terpidana. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Menghadapi situasi itu, tim langsung melapor pimpinan dan diperintahkan untuk kembali guna ke tempat penyitaan lain. Namun dalam perjalanan, tim mendapat kabar sang ibu meninggal dunia. “Maka dari itu kami disini mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya istri dari terpidana Alis Gunawan tersebut,” ungkap Armein.

Armein mengungkapkan, secara ketentuan, penyitaan aset terpidana tersebut seharusnya dilakukan April lalu karena putusan telah inkrah pada Maret. Namun, sebelum di eksekusi, terlebih dahulu dilakukan penelusuran aset milik terpidana.

“Sebelum eksekusi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan perangkat desa. Kita hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah, kita juga membawa surat tugas dari pimpinan saat melakukan eksekusi,” tandas dia.

Sebelumnya, Alis Gunawan merupakan satu dari tiga terpidana kasus korupsi dana bergulir LPDB-KUMKM yang merugikan negara hingga Rp5 miliar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bidang II KUD Buara periode 2012-2014.

Di dalam pengadilan, Alis gunawan dinyatakan terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 jita subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Alis Gunawan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1.005.250.599 dan harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun jika tidak ada harta benda untuk disita maka diganti hukuman penjara 1 tahun.(win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT