MUBA, Topik Sumsel — Minggalnya istri dari terpidana korupsi Alis Gunawan seusai didatangi tim juru sita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Senin (21/11/2022) lalu di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya menuai krotroversi.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Muba angkat suara guna mengklarifikasi berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait proses penyitaan aset dari terpidana kasus korupsi dana LPDB-KUMKM serta kematian istri terpidana tersebut.
“Hal tersebut bermula dari kedatangan tim kerumah terpidana guna melakukan pemantauan dan memasang plang penyitaan. Dan tim datang bersama perangkat desa, BPN dan pihak kepolisian,” ujar Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasin Pidum Armein didampingi Kasubsi Uheksi Candra Irawan.
Setibanya tim kerumah terpidana, lanjut Armein, tim diterima oleh istri terpidana dan langsung menjelaskan untuk melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di belakangnya. “Namun, setelah menjelaskan tim mendapatkan penolakan dari istrti terpidana dengan alasan bahwa rumah tersebut bukanlah hasil dari korupsi,” jelasnya.
Tapi, Amein juga menjelaskan, meskipun bukan hasil korupsi penyitaan harus dilakukan karena putusan sudah inkrah dan mengharuskan terpidana membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar.
“Namun, setelah mendapat penjelasan dari tim istri terpidana lemas seketika dan tak sadarkan diri dihadapan tim. Sehingga dipanggil dua orang anggota kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.