MUBA, Topik Sumsel — Minggalnya istri dari terpidana korupsi Alis Gunawan seusai didatangi tim juru sita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Senin (21/11/2022) lalu di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya menuai krotroversi.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Muba angkat suara guna mengklarifikasi berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait proses penyitaan aset dari terpidana kasus korupsi dana LPDB-KUMKM serta kematian istri terpidana tersebut.
“Hal tersebut bermula dari kedatangan tim kerumah terpidana guna melakukan pemantauan dan memasang plang penyitaan. Dan tim datang bersama perangkat desa, BPN dan pihak kepolisian,” ujar Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasin Pidum Armein didampingi Kasubsi Uheksi Candra Irawan.
Setibanya tim kerumah terpidana, lanjut Armein, tim diterima oleh istri terpidana dan langsung menjelaskan untuk melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di belakangnya. “Namun, setelah menjelaskan tim mendapatkan penolakan dari istrti terpidana dengan alasan bahwa rumah tersebut bukanlah hasil dari korupsi,” jelasnya.
Tapi, Amein juga menjelaskan, meskipun bukan hasil korupsi penyitaan harus dilakukan karena putusan sudah inkrah dan mengharuskan terpidana membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar.
“Namun, setelah mendapat penjelasan dari tim istri terpidana lemas seketika dan tak sadarkan diri dihadapan tim. Sehingga dipanggil dua orang anggota kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Menghadapi situasi itu, tim langsung melapor pimpinan dan diperintahkan untuk kembali guna ke tempat penyitaan lain. Namun dalam perjalanan, tim mendapat kabar sang ibu meninggal dunia. “Maka dari itu kami disini mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya istri dari terpidana Alis Gunawan tersebut,” ungkap Armein.
Armein mengungkapkan, secara ketentuan, penyitaan aset terpidana tersebut seharusnya dilakukan April lalu karena putusan telah inkrah pada Maret. Namun, sebelum di eksekusi, terlebih dahulu dilakukan penelusuran aset milik terpidana.
“Sebelum eksekusi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan perangkat desa. Kita hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah, kita juga membawa surat tugas dari pimpinan saat melakukan eksekusi,” tandas dia.
Sebelumnya, Alis Gunawan merupakan satu dari tiga terpidana kasus korupsi dana bergulir LPDB-KUMKM yang merugikan negara hingga Rp5 miliar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bidang II KUD Buara periode 2012-2014.
Di dalam pengadilan, Alis gunawan dinyatakan terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 jita subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, Alis Gunawan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1.005.250.599 dan harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun jika tidak ada harta benda untuk disita maka diganti hukuman penjara 1 tahun.(win)