“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, serta telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sekayu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan, penyidik menyita sebanyak 33 item dokumen yang terdiri dari 24 bundel berkas, 5 map dokumen, serta 4 lembar surat. Dokumen tersebut meliputi administrasi pengadaan tanah, instrumen regulasi, hingga berkas penatausahaan dan inventarisasi aset.
Sementara dari Kantor BPKAD Muba, penyidik mengamankan dua item penting, yakni satu rangkap sertifikat asli kepemilikan aset dan satu dokumen cetakan dari sistem informasi aset daerah.
Menurut Abdul Harris, seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk menelusuri alur penguasaan dan pengalihan aset milik pemerintah daerah yang diduga bermasalah,” jelasnya.