930 x 180 AD PLACEMENT

Kejari Muba Kembali Sita 1 Unit Bangunan Bedeng Milik Richard Cahyadi di Bandung

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik Ricard Cahyadi.

Tindakan tersebut guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang, pada kasus Aplikasi SANTAN.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, dilakukan oleh Richard Cahyadi mantan kepala DPMD Muba kabupaten Muba sejak tahun 2019.

Kejari Muba Roy Riady SH MH mengatakan Senin 23 September 2024 pihaknya melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan aset.

“Hal tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-1267/L.6.16/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024 Jo Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 433/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Blb tanggal 20 September 2024 Jo. Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-1237/L.6.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Jo. Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 1160/Pen.Pid.B- SITA/2024/PN Blb 23 September 2024 Jo.” Jelasnya Roy

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT