930 x 180 AD PLACEMENT

Kejari Muba Kembali Sita 1 Unit Bangunan Bedeng Milik Richard Cahyadi di Bandung

750 x 100 AD PLACEMENT

Lanjutnya, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah barang dan atau dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucucian uang yang dilakukan oleh saudara Richard selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019.

“Penggeledahan dilakukan di rumah ESM (selaku istri dari tersangka RC) Beralamat di Jalan Ciurah RT 05 RW 08 Rancaekek Wetan, kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung. Kegiatan dilakukan guna mencari dokumen-dokumen yang berkaitan terhadap Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucucian uang yang dilakukan oleh saudara RC,” terangnya.

Setelah Kegiatan Penggeledahan telah dilakukan selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penyitaan terhadap 1 Unit bangunan berupa bedeng 12 pintu beralamat di Jalan Ciurah RT 05 RW 08 Rancaekek wetan, kec.rancaekek kabupaten Bandung.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Richard selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT- 1237/L.6.16/Fd.1/09/2024,”pungkasnya.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT