Berdasarkan keterangan terduga pelaku, Dedy mengatakan, bahwa ia melakukan pencurian buah sawit tersebut bersama 2 orang kawan lainnya namun berhasil kabur , jadi sebenarnya aksi pencurian tersebut tidak berlanjut, karena keburu kepergok karyawan PT MBI yang sedang melaksanakan patroli.
“Saat ini terduga pelaku Wiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman perkara selama 9 tahun,” tegas Dedy.