MUBA, Topik Sumsel — Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di jalan Sekayu-Pendopo Km 8 Perum BSD, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Pelaku tersebut yakni Deri (26) warga Dusun Lama, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK,. MH, mengungkapkan, kejadian tersebut pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Menurut keterangan saksi, pelakunya ada dua orang yakni Deri (26) dan rekannya yang kabur LBS saat ini berstatus DPO.
“Tersangka diamankan oleh anggota Opsnal Pidum Polres Muba dibantu warga di Jl. Sekayu-Pendopo Km. 8 Perum BSD Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Muba, kemudian diserahkan ke Piket Reskrim, setelah itu di lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku kemudian dilakukan gelar perkara, maka terhadap pelaku dapat ditetapkan statusnya sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di Polres Muba,” ungkap Bondan.