“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Satria alias Iyot sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” kata Yuda.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Sekayu langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke, SH bersama anggota untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sekayu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut,” tandas dia.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak melalui jalur hukum.